PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HAM DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Authors

  • ROHMAD AGUS SOLIHIN Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • RATNA AULYA SAFITRI Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Keywords:

Hukuman Mati, Terorisme, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Islam

Abstract

Tujuan penelitian dalam ini adalah: (1) Untuk mengetahui pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme ditinjau dari perspektif HAM. (2) Untuk mengetahui pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme ditinjau dari perspektif Hukum Pidana Islam. (3) Untuk mengetahui perbandingan atau komparasi pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme ditinjau dari perspektif HAM dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang sumber dan teknik pengumpulan datanya berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan pendekatan perundang-undanga, konseptual dan perbandingan karena peneliti menganalisa dengan mendalam menurut hak asasi manusia dan hukum pidana islam. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah: (1) Hak asasi manusia memandang bahwa hukuman mati bagi pelaku terorisme telah melanggar UUD 1945 dan konvensi internasional hak sipil dan politik (ICCPR) sehingga hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme masih tetap diberlakukan. (2) Hukum pidana islam memandang bahwa pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana terorisme layak diberlakukan karena dampak dari perbuatan terorisme sangat membahayakan kemaslahatan jiwa (Hifz an Nafs). (3) HAM dan hukum pidana islam memiliki kesamaan dalam menerapkan hukuman mati yakni dari segi filosofi, fungsi, prinsip-prinsip dan asas-asasnya sedangkan perbedaannya terdapat dari segi sumber hukum, putusan hakim dan hikmahnya.

Downloads

Published

2023-12-04

How to Cite

ROHMAD AGUS SOLIHIN, & RATNA AULYA SAFITRI. (2023). PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HAM DAN HUKUM PIDANA ISLAM. PESAT, 9(3), 1–18. Retrieved from http://paradigma.web.id/ejournal/index.php/pesat/article/view/130